PT. SARANAINSAN MUDASELARAS

Gratis Konsultasi

(021) 5292 – 1599

Tentang

PT SARANAINSAN MUDASELARAS

Didirikan pada tanggal 31 Januari 1992, saat ini menjalankan 4 bidang usaha utama, antara lain:

  • Internet Service Provider / ISP
  • Jasa Interkoneksi Internet / NAP
  • Jasa Multimedia /IPP
  • Jasa menyewakan jaringan/JARTUP
  • Bisnis Vsat (Satelit)/izin prinsip JARTUP VSAT

Saat ini mayoritas usaha kami ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, kami mempunyai  jaringan fiber optic, mempunyai tiang yang sudah tergelar di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Wireless Access Coverage.

PT SIMS  sudah ter register di E – Katalog LKPP untuk 5 ( lima ) wilayah, yaitu : Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara.

Majority pelanggan kami adalah Pemerintahan, Badan Usaha, ISP (Internet Service Provider), Operator Telekomunikasi dan Perorangan.

Lisensi SIMS

INTERNET SERVICE PROVIDER (ISP) atau Penyelenggara Jasa Internet (PJI) adalah sebuah perusahaan atau sebuah organisasi yang menyediakan jasa layanan koneksi akses internet untuk perseorangan, perkantoran, kampus, sekolah, dan lain – lain.

IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN yang selanjutnya disebut IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran, yang dalam Peraturan Pemerintah disebut juga dengan istilah Izin Tetap Penyelenggaraan Penyiaran

ISP yang lebih besar disebut NAP yang merupakan singkatan dari NETWORK ACCESS POINT atau NETWORK ACCESS PROVIDER. NAP merupakan penyedia jasa layanan internet yang berada 1 tingkat di atas ISP, yang menyediakan jasa koneksi internet ke ISP – ISP.

Penyelenggaraan JARINGAN TETAP TERTUTUP adalah penyelenggaraan jaringan yang menyediakan jaringan untuk disewakan kepada ISP dan atau perusahaan telko